Kamis, 08 Maret 2018

Salahgunakan Data SIM Card Terancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi. Foto: Hasan Alhabshy

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) bertebaran di internet, fenomena yang sudah terjadi sebelum program registrasi kartu prabayar dimulai. 

Sehingga ada pihak yang menyalahgunakan hal tersebut dengan mendaftarkan SIM Card dengan NIK dan KK orang lain. BEST PROFIT

Begitu komentar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengenai adanya isu kebocoran data registrasi prabayar, di mana yang terjadi sebenarnya adalah penyalahgunaan data NIK dan KK oleh orang yang tidak berhak. PT BESTPROFIT
"Intinya ini (gambar) sudah ada di internet berseliweran di mana-mana. Karenanya, saya imbau masyarakat jangan sembarangan memberikan fotocopy, apalagi berwarna kepada siapapun yang tidak berwenang," ujar Menkominfo ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, kemarin. PT BEST PROFIT

Maka tak heran, informasi yang bertebaran tersebut disalahgunakan untuk kepentingan individu. BESTPROFIT FUTURES

Rudiantara pun mengingatkan bahwa bila ada yang menyalahgunakan data NIK dan KK, bisa terancam hukuman berat berupa mendekam di jeruji besi sampai 12 tahun lamanya. BEST PROFIT FUTURES

"Yang menyalahgunakan ini, pasti ada yang menyalahgunakan. Yang menyalahgunakan itu subyek kepada Undang-Undang Sisminduk, bisa kena bisa kena hukuman 2 tahun atau denda sampai dengan 25 juta. Dan atau bisa kena Undang-Undang ITE yang ancamannnya bisa sampai 12 tahun penjara atau denda 2 miliar," tuturnya.  PT BESTPROFIT FUTURES

Seperti diketahui, pemerintah menggelar kewajiban registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018. Saat ini sudah masuk ke tahapan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap sebelum pemblokiran total pada 1 Mei 2018. PT BEST PROFIT FUTURES

Dalam pendaftaran nomor seluler ini, pelanggan diwajibkan validasi NIK dan nomor KK. Sayang belakangan ini permasalahan registrasi muncul ke permukaan, berupa penyalahgunaan data pelanggan, seperti ada NIK yang digunakan untuk mendaftarkan untuk 50 nomor dan adanya situs yang mengumbar data NIK dan KK. BPF

Sumber : detikNet.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar